KALIMA Tarakan Center

Bersama kita membangun Kalimantan Timur lebih baik, maju, damai, merata, adil dan sejahtera

Arsip untuk Mei, 2008

Putaran Kedua Pilkada Kaltim Digelar Akhir Juni

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Mei 31, 2008

Suryalive | Samarinda – Jika tidak ada satu pun pasangan Cagub-Cawagub Kaltim 2008-2013 yang mampu meraih 30 persen plus satu suara, maka putaran kedua Pilgub Kaltim harus digelar. Dan sesuai jadwal yang telah disusun sejak awal, putaran kedua itu akan digelar paling lambat akhir Juni 2008.

Hal itu ditegaskan Ketua Desk Pilkada Kaltim Syaiful Teteng. Ketetapan soal perolehan suara minimal harus 30 persen plus satu mengacu pada UU No 12/2008. Menurut Teteng, KPUD telah menjadikan UU No 12/2008 yang merupakan revisi atas UU No 32/2004 sebagai acuan di dalam melaksanakan Pilgub Kaltim.

“Kalau terjadi putaran kedua akan kita laksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni akhir Juni atau minggu ketiga Juni. Ya, itu kalau benar terjadi putaran kedua,” tegas Teteng, usai mengelar rapat koordinasi persiapan PON Kaltim XVII di  kantor Gubernur Kaltim, Selasa (27/5).

Menurut Teteng, KPUD Kaltim menggunakan UU No 12 Tahun 2008 setelah mengonsultasikan dengan KPU Pusat. Dalam aturan itu, lanjut dia, suara pemenang harus 30 persen plus satu. “Itu yang dipakai. Terakhir KPU Provinsi Kaltim konsultasi dengan KPU Pusat sehingga diterapkan 30 persen plus satu. Makanya KPU menyepakati pakai 30 persen plus satu,” tegas Teteng.

Dan lazimnya tahapan pilgub yang terjadi pada putaran pertama, pada putaran kedua pun, dua pasangan peraih suara terbesar kembali menyampaikan visi dan misinya. Dalam putaran ini juga ada hari tenang, hanya saja waktunya lebih pendek.

Sementara itu, KPUD Kaltim enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya putaran kedua. Pasalnya, hingga saat ini rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tiap TPS di Kaltim masih berjalan, dan belum semua dari 6.566 TPS memasukkan perolehan suaranya.

Menurut Elvyani NH Gaffar, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPUD Kaltim saat ditemui Selasa (27/5) siang, kemungkinan adanya putaran kedua akan ditentukan 10 Juni mendatang, setelah melihat rekapitulasi penghitungan suara manual.

“Apakah hanya satu putaran atau bakal ada putaran kedua, maka bisa diketahui 10 Juni mendatang, setelah melihat perhitungan manual, karena data IT tidak bisa dijadikan legal base dan hanya perhitungan manual yang menjadi legal base. Namun, kalaupun akan ada putaran kedua, maka kami siap saja,” papar Elvyani.

Pemasukan data dari TPS di kabupaten dan kota di Kaltim melalui perangkat TI KPU, diprediksi Elvy bisa tuntas pada H+5 atau H+6. Mengenai UU yang akan digunakan bila terjadi putaran kedua Pilgub Kaltim, Elvyani belum bisa memastikan. “Kami masih tunggu jawaban dari KPU Pusat. Walaupun UU No 12 tahun 2008 sudah diketok, namun kami masih perlu kepastian dari KPU Pusat, karena sebelumnya kami masih menggunakan UU No 32 tahun 2004. Kami tetap butuh dasar yang legal yakni dari KPU Pusat sebagai dasar hukum kami,” ujarnya.

Tidak Konsisten
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim menilai KPUD Kaltim keliru memilih acuan hukum untuk melaksanakan Pilgub Kaltim. Seharusnya, KPUD mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, bukan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004.

“Itu KPUD yang keliru, ngapain pakai UU Nomor 12 Tahun 2008? Perintah DPR kan mengacu UU Nomor 32 Tahun 2004. UU Nomor 12 baru diberlakukan setelah Pilkada bulan Juni. Jadi kalau sekarang akan pakai putaran kedua, itu sudah keliru, tidak ada dasarnya. Dalam UU No 32/2004, cukup satu putaran jika ada peserta yang memperoleh suara 25 persen plus 1,” tegas Herlan.

Menurutnya, penegasan itu tertuang dalam surat edaran Mendagri yang menyatakan jika memang UU No 12 Tahun 2008 yang digunakan, maka konsekuensinya gubernur, walikota, dan bupati yang mengikuti pilkada harus mengundurkan diri. Kenyataannya, para kepala daerah yang ikut Pilgub Kaltim tidak ada yang mundur. “Kita ada surat edaran Mendagri bahwa UU No 12 diberlakukan apabila pelaksanaan pilkada Juni 2008, itu dari tahapan awal. Kita ini sudah berjalan,” ujarnya.

Herlan menilai, KPU bukanlah lembaga yang membuat kebijakan, melainkan hanya panitia pelaksana pilkada. “Sekarang Anda minta, mana surat dari Mendagri untuk melaksanakan pilkada dengan menggunakan UU No 12, ada tidak? KPU itu hanya panitia pelaksana, bukan membuat kebijakan,” ujar Herlan.

Sedangkan surat dari KPU Pusat itu menurutnya tidak ada. Bahkan dalam rapat Muspida Kaltim beberapa waktu lalu, Herlan mengatakan tidak ada keputusan untuk menggunakan UU No 32 tahun 2004 atau UU No 12 Tahun 2008. “Lisan tidak bisa dijadikan dasar. Pertemuan Muspida kemarin tidak ada keputusan, ” kata Herlan.

Bersama Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh, Herlan menyayangkan pengurus KPUD Kaltim yang tidak konsisten menerapkan UU untuk pelaksanaan Pilgub Kaltim. KPUD mengacu pada UU No 32/2004, sehingga tidak memungkinkan adanya calon independen untuk ikut dalam Pilgub Kaltim.

Tetapi saat penghitungan suara, KPUD mengacu pada UU No 12/2008. Dengan acuan UU terbaru itu, maka putaran kedua digelar bila tak ada pasangan yang mendapat suara minimal 30 persen plus satu. Sedangkan pada aturan lama yang mengacu UU No 32/2004, perolehan suara minimal 25 persen plus satu.

Hal ini dianggapnya bisa membingungkan dan meresahkan masyarakat. Padahal berdasarkan hasil konsultasi dengan Mendagri, pilkada mengacu pada UU No 32/2004. Jika dipakai UU No 12/2008, maka kata Herlan proses sejak awal pun harus mengacu pada UU tersebut. Ia mengatakan KPUD Kaltim tidak bisa menggunakan UU secara parsial, hanya saat penghitungan suara saja.

Sementara Ngayoh menyatakan ketidakkonsistenan pemakaian UU dalam pilgub dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan di masyarakat. Khususnya dari kelompok yang merasa tak puas. Menanggapi ini, anggota KPUD Elvyani NH Gaffar kembali mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU Pusat untuk penetapan pasangan calon yang sah.

Rapat tadi malam juga dihadiri Danrem Kol Inf Ibrahim Saleh, Ketua Pengadilan Tinggi Haryono SH, Asisten I Sekdaprov Sjachruddin, Wakapoltabes Hadi Purnomo, ketua-ketua komisi DPRD Kaltim, KPUD  dan Panwas Kaltim.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Gatot Suhartono mengatakan, kebijakan adanya dua putaran dalam Pilgub belum bisa diputuskan sebelum ada rapat pleno oleh KPUD Kaltim. Setiap tahapan Pilgub harus sesuai dengan rapat pleno.

Hal ini sesuai dengan UU 32 tahun 2004, UU 12 tahun 2008 dan SK KPU No 35 tahun 2008.

“Tidak bisa itu langsung bilang dua putaran, apalagi memutuskan dua putaran. Semua harus sesuai dengan tahapan pilgub, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman hasil harus sesuai tahapan dari hasil rapat pleno. Adanya dua putaran itu baru bisa dilakukan setelah tahapan perolehan suara resmi diumumkan dan kemudian dilakukan pleno untuk keputusan dua putaran itu,” kata Gatot. kcm

(dikutip dari : http://suryalive.com/content/view/1826/51/ )

Ditulis dalam Blog, Media Berita, Pilkada | Bertanda: , , , , , | Leave a Comment »

Quick Count LSI Unggulkan Jago PAN-PPP di Pilkada Kaltim

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Mei 26, 2008

Proses penghitungan hasil pencoblosan Pilkada Kaltim sudah dilakukan. Menurut quick count yang dilakukan Lingkar Survei Indonesia (LSI), pasangan Awang Faroek-Farid W (PAN-PPP), unggul sementara.

Data yang diperoleh dari LSI hingga pukul 15.30 Wita, Jumat 26/5/2008), pasangan Awang Faruk-Farid W mengantongi 28,64 persen suara. Posisi kedua ditempati pasangan Ahmad Amin-Hadi Mulyadi dengan perolehan suara 27,42 persen.

Tempat ketiga diduduki pasangan Jusuf SK-Luther Kombong dengan perolehan suara 23,97 persen. Sedangkan sisanya diraih pasangan yang diusung PDIP, Nursyirwan Ismail-Heru Bambang.

Ditulis dalam AFI, Blog | Leave a Comment »

Kontrak Politik

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Mei 23, 2008

Ditulis dalam AFI, Blog, Gambar | Bertanda: , , , , | Leave a Comment »

Awang, Dimata Hati Masyarakat Kaltim

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Mei 23, 2008

Awang Kecil
Mungkin, Anda belum tahu, sosok yang sangat sederhana ini berasal dari sebuah kampong di Tenggarong, 31 Juli 1948. Ia berangkat dari kesederhanaan warga desa, seperti anak-anak lainnya. Bersekolah tanpa sepatu, di Sekolah Rakyat di Tarakan. Awang kecil ini putra ke 11 dari 13 bersaudara pasangan Awang Ishak (gelar Awang Mas Pati) dan Hj. Dayang Djohariah.

Jarang orang mengerti, bahwa si Awang kecil ini hidup dalam kepedihan. Ia banyak memperhatikan tetangga-tetangganya yang tinggal di kampong halamannya, hidup dalam penderitaan dan kesusahan. Selama masa remajanya di Tenggarong, Awang sering menemukan anak-anak sebayanya tidak mampu meneruskan sekolah. Karena biaya sekolah yang tidak terjangkau! Awang sering minta kepada orang tuanya agar membantu biaya sekolah teman-temannya.

Tetapi, waktu itu, tidak banyak yang bisa dilakukannya. Seberapa besar kemampuan orang tua Awang kecil yang bisa membantu biaya sekolah teman-teman Awang tidak sebanding dengan jumlah teman-temannya yang terpaksa putus sekolah.

Namun Awang kecil yang sedih waktu itu, tidak pernah berhenti menyerah dengan keadaan. Satu-satunya yang bisa dilakukannya waktu itu adalah belajar dan belajar. Ia menghabiskan masa remajanya sampai SMU Tenggarong, tahun 1967. Selama masa remajanya Awang membentuk dirinya menjaadi dewasa. Ia tidak pernah lepas dari pergaulan anak desa di kampong halamannya, Tenggarong.

Awang kecil hanya bisa menangis! Ia tidak tega melihat  teman-temannya keluar sekolah, bekerja membantu orang tua mereka dengan menjaadi buruh yang digaji ala kadarnya.

Pahit getir kehidupan itu ternyata telah membentuk kedewasaan Awang. Dalam hatinya, muncul tekad ‘Kalau saat ini saya tidak bisa membantu, maka suatu saat nanti aya akan menjaadi orang yang bia mewujudkan kesejahteraan!’

Awang tumbuh ditengah penderitaan sekitarnya. Ia beruntung bia melanjutkan sekolah lebih tinggi lagi. Tekad itu tidak pernah surut sedikitpun. Selepas SMU, ia bertekad belajar lagi. Tujuannya Cuma satu! Agar ia bisa membagikan ilmunya pada teman-teman di kampong halamanyanya di Tenggarong. Maka Awang melanjutkan sarjana di Fakultas Keguruan Ilmu Sosial IKIP, Malang. Tahun 1973 ia lulus.

Kecintaan akan kampung halaman telah terpartri dalam dirinya, membuat ia kembali ke kampong halamannya. Ia diterima bekerja sebagai staff rendahan di Direktorat Pembangunan Kantor Gubernur Tk I kaltim, 1973. Prestasi kerjanya telah membuat Awang diangkat menjadi Kasubdit Perencanaan pada Direktorat Pembangunan Kaltim, 1974.

Tetapi bagi Awang, sebagai pegawai negeri waktu itu ia tetap hidup di tengah-tengaah penderitaan masyarakat Tenggarong. Kepedihan melihat kesulitan hidup orang-orang tidak pernah bisa lepas dari matanya.

Awang Dewasa
Si Awang yang telah menjadi sosok dewasa, sering meneteskan air matanya bila tetangga-tetangga dating minta tolong. Tetapi saat itu ia masih sama seperti waktu anak-anak, tidak banyak yang bisa diperbuatnya.

Dan tekad Awang, kembali membulat. Ia Hijrah ke Jakarta, menjadi anggota DPR/MPR-RI periode 1987-1992 dan 1992-1997. Awang berkesempatan melihat dari bingkai yang lebih besar. Penderitaan tetangga-tetanganya di Tenggarong ternyata hanya seujung kuku. Jauh lebih banyak masyarakat Kalimantan Timur, hidup dalam jerat kemiskinan. Padahal Kalimantan Timur memiliki kekayaan alam yang luar biasa besar dan menghasilkan devisa tinggi bagi negara ini.

Dalam benak Awang selalu muncul pertanyaan bear, Rakyat Kalimantan Timur tidak berhak hidup menderita! Beruntung, jaman berubah berpihak pada rakyat. Kesempatan terbuka lebar bagi Awang terjun ke daerah untuk berkarya. Ia menjadi salah satu sosok yang memperjuangkan Otonomi Daerah menjadi seperti sekarang ini. Awang keluar dari hangar binger kehidupan Jakarta dan kembali ke daerah. Ia dipercaya memimpin Kabupaten Kutai Timur.

Waktu itu, kutai Timur adalah daerah yang kaya sumber daya alam tetapi rakyatnya miskin.

Dengan tekad bulat Awang untuk berbakti pada daerah, ia telah membuktikan pembangunan masyarakat Kutai Timur. Kesejahteraan masyarakat, meningkat pesat, pembangunan infrastruktur luar biasa dipercepat. Investasi ke daerah dibuka lebar-lebar demi peningkatan ketersediaan lapangan kerja.

Tekad semasa kecilnya tidak pernah surut sedikitpun. Semasa menjadi Bupati Kutai Timur, Awang langsung menggelontorkan APBD 20% untuk pendidikan. Awang tidak rela bila generasi muda tidak memperoleh pendidikan yang layak. Tidak hanya itu, Awang juga menyediakan pendidikan gratis dari SD sampai perguruan tinggi.

Kecintaannya kepada dunia pendidikan, juga diwujudkan dengan pembangunan STIPER, Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian. Luluan STIPER itu bisa langsung mendapatkan pekerjaan di Agrobisnis dan Agroindustri yang gencar dikembangkan di Kutai Timur.

Visi kepemimpinan Awang tidak diragukan lagi. Ia telah membangun pondasi penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak heran, Awang Faroek dipercaya kembali memimpin Kutai Timur kedua kalinya dengan perolehan suara tertinggi di seluruh Propinsi Kalimantan Timur.

Keberhasilan Awang dalam bidang pertumbuhan investasi ke Kutim, membuat Awang menerima pengakuan nasional. Tahun 2006, ia menerima Penghargaan otonomi Award 2006 sebagai Special Category (Region in a Leading Innovative Breakthrough on Local Ecomonic) dari Jawa Pos Institute of Pro Otonomi. Tidak hanya itu, Awang menerima Penghargaan Investment Award Peringkat Teringgi untuk Faktor Ekomoni Daerah dari KPPOD, (The Asia Foundation & USAID).

Pengakuan demi pengakuan tingkat nasional dikucurkan dari pemerintah pusat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tahun 2007 telah memberikan anugerah kepada Awang Faroek Satya Lencana Pembangunan Bidang Pendidikan. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, tahun 2006, memberikan anugerah Leadership Award, kategori Pencapaian Tertinggi Bidang Pelayanan Publik kepada Awang Faroek.

Bahkan Menteri Datam Negeri telah memberikan penghargaan kepada Awang dalam hal manajemen pemeritahan daerah terbaik, yaitu Inovative Government Award tahun 2007. Penghargaan ini diberikan hanya kepada 3 Kepala daerah. Awang Faroek lshak, sebagai Bupati Kutai Timur, Untung Wiyonosebagai Bupati Sragen, dan Winasa sebagai Bupati Jembrana.

Tiga tokoh Kepata Daerah ini diakui menjadi titik ukur keberhasilan era Otonomi Daerah. Pemerintah mengakuinya dan yang lebih penting lagi adalah masyarakat daerah memperoleh kemanfaatannya. Awang Faroek telah menunjukkan pada Indonesia dan Kalimantan Timur bahwa apa yang dilakukannya hanyalah semata-mata demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Refleksi Mata hati
Awang Faroek sosok pemimpin yang sederhana yang telah membuktikan kecintaannya pada dunia pendidikan dan ketulusannya pada perbaikan kesejahteraan masyarakat. la kadang merenung dalam kesedihan yang sama. la tidak pernah lupa tahajud dengan hati yang penuh tanya, mengapa ada sekelompok orang yang tega memfitnah dirinya?

Mengapa ada sekelompok orang yang terus berkoar-koar di koran-koran yang menuduh korupsi? Mereka telah berusaha membunuh mata hati masyarakat Katimantan Timur dengan sederetan kampanye hitam.

Mengapa masih ada sekelompok orang yang terus berusaha menghasut masyarakat Kalimantan Timur yang penuh damai ini dengan memutar-balikkan fakta? Lantas kemana suara hati nurani yang bersih harus berlindung?
Apa motif dibelakang sekelompok orang yang tidak rela Kalimantan Timur dipimpin tokoh kelas nasional yang penuh prestasi?

Tetapi Awang yakin, bahwa kejujuran, kebaikan dan keyakinan masyarakat Kalimantan Timur tidak akan terbeli.

Kalimantan Timur Masa Depan

Lantas, apakah prestasi kepemimpinan Awang hanya cukup sebatas di Kutai Timur saja? Tidak!
Bangsa Indonesia membutuhkan lebih banyak lagi prestasi kepemimpinan. Lebih besar lagi kepemimpinan untuk masyarakat yang lebih luas!

Masyarakat Kutai Timur tetah membuktikan kualitas kepemimpinan Awang. Pemerintah telah memberikan banyak penghargaan atas kualitas kepemimpinan Awang.

Awang Faroek tidak boleh berhenti berkarya. la masih dibutuhkan! Bangsa dan Negara ini membutuhkan Awang Faroek! Masyarakat Kalimantan Timur yang mendambakan  peningkatan kesejahteraan membutuhkan kualitas kepemimpinan
Awang Faroek.

Maka, berserulah wahai orang-orang yang mencintai Kalimantan Timur. Berserulah kepada semua teman, kerabat, saudara dan siapapun yang tinggal di bumi Kalimantan Timur.

Hanya 1 yang terbukti mampu membawa kemajuan bagi Kalimantan Timur.

Hanya 1 yang terbukti mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan untuk anak-anak Kalimantan Timur.

Hanya 1 yang terbukti mampu mendatangkan investasi pengelolaan sumberdaya alam demi masa depan anak-anak Kalimantan Timur.

Hanya 1 yang terbukti mampu memimpin pemerintahan daerah yang bersih dengan niat tulus melayani masyarakat Kalimantan Timur.

Hanya nomor 1 yang diperlukan Masyarakat Kalimantan Timur.

Nomor 1 bagi Masyarakat Kalimantan Timur

Ditulis dalam AFI, Blog, Gambar | Bertanda: , , , , , | 2 Komentar »

Kampanye AFI di Tarakan

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Mei 20, 2008

Tanggal 18 Mei 2008 lalu, Pasangan Awang Faroek Ishak dan Farid Wadjdy menggelar kampaye putaran terakhir di Kota Tarakan. Dalam orasinya Awang Faroek menegaskan akan berusaha menekan biaya listrik di Tarakan. Sebab selama ini biaya listrik di Tarakan tertinggi secara nasional. Jika membuat listrik tidak byar pet namun dengan menaikkan biaya listrik itu sama saja dengan membebani masyarakat. Seharusnya listrik murah dan tidak sering padam sehingga masyarakat tidak terbebani.

Hadir juga dalam Kampanye tersebut H. Komar, anggota DPR-RI yang juga seniman lawak Indonesia beserta rekan-rekannya yang tergabung dalam Group Empat Sekawan. Lalu dihadiri pula pimpinan partai tingkat propinsi seperti dari PPP, PDS dan PBB. Dan pimpinan-pimpinan Partai pengusung dan pendukung di Kota Tarakan. Hadir pula Ketua Tim Pemenangan AFI propinsi Bapak Khairul Fuad. Massa yang hadir sekitar 7000 itu dihibur pula sederetan artis-artis ibukota.

Ditulis dalam AFI, Blog, Gambar | Bertanda: , , , , , , | Leave a Comment »