KALIMA Tarakan Center

Bersama kita membangun Kalimantan Timur lebih baik, maju, damai, merata, adil dan sejahtera

Awang Dilantik Desember

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Oktober 26, 2008

SAMARINDA – Sikap legowo pasangan Achmad Amins-Hadi Mulyadi (Ahad) yang mengakui keunggulan rivalnya, Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy (AFI) mengisyaratkan tahapan Pilgub Kaltim putaran kedua bakal berjalan mulus. Artinya, rakyat Kaltim tak lama lagi memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif yang baru.

Sementara penghitungan resmi perolehan suara AFI dan Ahad di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim, sampai tadi malam telah lebih dari separo total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Bahkan, penghitungan di Penajam Paser Utara (PPU) selesai 100 persen. Hasilnya, dari 224 TPS di sana dengan jumlah pemilih terdaftar 95.384, tercatat hanya 50.746 pemilih yang mencoblos dan 1.279 di antaranya tidak sah. Selebihnya golput.

AFI menang di PPU dengan persentase 51,56 persen, sedangkan Ahad meraih 48,44 persen.

Sekadar diketahui, surat suara diterima PPU sebanyak 97.793 lembar, 70 lembar rusak, dan tidak terpakai (sisa) sebanyak 46.977 lembar. Ketua Divisi Sosialisasi/Informasi dan Data Pemilih KPUD Kaltim Elvyani NH Gaffar mengimbau semua pihak, agar bersabar menunggu penyelesaian penghitungan perolehan suara oleh KPUD. Seperti diketahui, dalam pilgub putaran kedua ini terdapat 6.617 TPS dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 2.301.043 orang.

Menurut Elvyani, rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub putaran kedua ini akan diumumkan pada 7 November mendatang, sekaligus menetapkan pasangan calon pemenang. “Selama 3 hari berikutnya, yaitu tanggal 8, 9, dan 10 November adalah masa sanggah,” tandasnya kepada koran ini, kemarin.

Apabila dalam 3 hari itu tak ada sanggahan ke KPUD terkait rekapitulasi penghitungan suara, maka KPUD selaku penyelenggara akan melangkah ke tahapan pilgub berikutnya. Yakni, mengajukan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemprov dan DPRD Kaltim untuk dilakukan pelantikan pasangan calon terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2008-2013.

Mengenai agenda pelantikan tersebut sudah merupakan kewenangan pemerintah. “Penentuan jadwal pelantikan itu, tergantung proses administrasinya di Departemen Dalam Negeri. Kalau proses administrasinya cepat selesai, pelantikan juga cepat dilaksanakan. Tapi, kita perkirakan kalau tak ada aral melintang, pelantikan bisa dilaksanakan Awal Desember,” jelasnya.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemprov Kaltim Sjachruddin menjelaskan, proses administrasi pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak semudah yang dibayangkan. Hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon baru akan ditetapkan 7 November. Selama 3 hari kemudian adalah masa sanggah. Kemudian, 14 hari berikutnya adalah masa untuk memeroses jika ada sanggahan yang masuk ke KPUD.

Tetapi, jika tak ada sanggahan, maka akan dilakukan proses administrasi pelantikan. Biasanya makan waktu sekitar 3 pekan. Di mana hasil pilgub (produk KPUD) diproses pemprov lalu diajukan ke presiden melalui mendagri. “Setelah itu baru dilakukan pelantikan. Seperti itu prosesnya,” jelasnya.

Kursi gubernur Kaltim sendiri sempat diduduki oleh Wagub Yurnalis Ngayoh. Ini lantaran Gubernur Suwarna AF terlilit kasus korupsi terkait pembukaan lahan untuk proyek perkebunan kelapa sawit sejuta hektare. Setelah perkara Suwarna berkekuatan hukum tetap dengan turunnya vonis bersalah oleh Mahkamah Agung, Yurnalis Ngayoh diangkat jadi gubernur. Namun hanya hitungan bulan lantaran masa jabatannya habis dan pensiun.

SUDAH SEPARO

Penghitungan perolehan suara pilgub putaran kedua terus dilakukan KPUD. Hingga berita ini dibuat, penghitungan KPUD dengan sistem Information Technology (IT) telah merampungkan sebanyak 3.798 dari total 6.617 TPS yang ada. Di mana AFI meraih 428.282 suara atau sekitar 57,76 persen, dan Ahad meraih 313.253 suara atau sekitar 42,24 persen.

Menurut Elvyani, sistem penghitungan suara yang dilakukan KPUD, baik secara IT maupun manual merupakan keputusan pleno KPUD. Cara itu juga dilakukan KPUD Pusat saat Pilpres 2004 lalu. Penghitungan dengan IT dilakukan hanya untuk memberikan informasi kepada publik, tentang hasil perolehan suara sementara masing-masing pasangan calon. Data yang di-entry melalui IT sesuai yang tertera dalam formulir C1 yang telah ditandatangani pihak terkait di setiap TPS. Bukan dengan layanan Short Message Service (SMS) atau Handy Talky (HT).

“Setiap 15 menit terjadi pergerakan data yang masuk, dan itu dapat di-download. Sehingga kalau terjadi perbedaan pada penghitungan manual dapat langsung di cross check ke TPS yang bersangkutan,” jelasnya.

Sedangkan, sistem penghitungan manual akan dijadikan sebagai dasar penetapan hasil akhir perolehan suara yang dijadwalkan ditetapkan pada 7 November mendatang. “Hasil penghitungan kami inilah yang resmi. Kalau ada penghitungan di luar, kami tidak bertanggung jawab,” tegas Elvyani.

TINGGALKAN KALTIM

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Tarmizi Abdul Karim berharap, dirinya bisa secepatnya meninggalkan Lamin Etam, kantor gubernur Kaltim. Pernyataan tersebut bukan lantaran Tarmizi tidak kerasan berada di Kaltim. Tetapi, menurutnya, semakin cepat tugasnya berakhir sebagai Pj Gubernur Kaltim, maka akan bertanda baik bagi kariernya. Sebab, itulah salah satu ukuran keberhasilan dia memimpin selama belum ada gubernur definitif.

Mantan bupati Aceh Utara itu menilai, pilgub ini menuai arti tersendiri baginya. Pasalnya, ia tak bisa memilih karena tak memiliki KTP Kaltim. “Saya benar-benar merasa tenang, karena saya bisa berada di tengah-tengah. Tidak memilih salah satu di antaranya (AFI maupun Ahad, Red.),” kata Tarmizi, menjelang pemungutan suara pilgub putaran kedua.

Sebelumnya, Tarmizi mengimbau kepada bupati dan wali kota agar dalam pelaksanaan pilgub ini lebih berperan sebagai orangtua di wilayahnya. Persatuan dan kesatuan jangan sampai pecah. Kebersamaan harus dikedepankan. “Siapa pun yang menang, itulah keputusan Allah melalui usaha-usaha masyarakat selama ini,” jelasnya. (kri)

(Sumber: Radar Tarakan)

Ditulis dalam Blog, Media Berita, Pelantikan, Pilkada | Leave a Comment »

Awang-Farid Datangi Sultan Kutai

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Oktober 26, 2008

TENGGARONG - Selain berziarah ke makam orang tua dan leluhurnya, Calon Gubernur (cagub), Awang Faroek Ishak bersama pasangannya, Calon Wakil Gubernur (cawagub), Farid Wadjidy menyempatkan diri bersilathurahmi dengan Sultan Kutai Kartanegara (Kukar) Ing Martadipura XX, Sultan Adji Salehoeddin II di kediamannya, di Jalan S Parman, Tenggarong, Sabtu (25/10).

Rombongan Awang datang sekitar pukul 12.05 dan diterima langsung oleh Sultan dan kerabatnya. Silahturahmi berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Beberapa kali Awang dan Sultan tampak tertawa lebar.

Sultan Ultah Ke-84
Di tengah-tengah pembicaraan, Sultan mengatakan, kalau ia baru saja merayakan Ulang Tahunnya yang ke-84. Sultan lahir pada 24 Oktober 1924 lalu. Mendengar itu, Awang berseru kepada tim suksesnya, kalau Sultan berulang tahun. Ketua Tim Sukses AFI, Khairul Fuad lalu meminta seorang ustad untuk membacakan doa ulang tahun. “Ustad, doa selamat ulang tahun,” katanya.

Tak lama, di ruangan itu terdengar ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan berkah yang diberikan kepada Sultan Kukar. Sultan lalu mengajak Awang dan rombongannya untuk mencicipi makanan kecil yang telah disiapkan kerabat Sultan.

Di sela-sela menikmati makanan tersebut, Sultan mengaku bersyukur Awang terpilih sebagai Gubernur Kaltim periode 2008-2013.

“Alhamdulillah, akhirnya ada orang Kutai (Awang Faroek Ishak) yang terpilih jadi Kapten Kapal (Gubernur),” kata Sultan.

Ia berharap Awang, dapat menjadi pemimpin yang baik dan jujur dalam memimpin Kalimantan Timur (Kaltim) lima tahun ke depan. “Terserah beliau kemana mengarahkan anak buahnya. Saya percaya sama beliau,” kata Sultan ketika ditanya apa yang harus dilakukan Awang dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) Kaltim yang berlimpah ruah.

Awang yang duduk disampingnya tampak menyimak secara serius apa yang disampaikan oleh Sultan. “Tentu, apa yang diucapkan beliau, saya dan Farid akan memperhatikannya,” kata Awang.

Awang memaparkan, bahwa apa yang akan mereka lakukan nanti adalah mewujudkan janji-janji mereka saat kampanye nanti. Mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lainnya.

Setelah foto bersama Sultan, rombongan kemudian meninggalkan kediaman Sultan sekitar pukul 12.25 lalu menuju makan kerabat Kesultanan Kutai di samping Museum Mulawarman. (reo)

(Sumber : Tribun Kaltim)

Ditulis dalam Uncategorized | Leave a Comment »

AFI Menang!!!

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Oktober 26, 2008

BALIKPAPAN – Direktur Riset Lingkaran Survey Indonesia Eka Kusmayadi menegaskan pasangan Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy memenangkan pilgub putaran II.

Eka berani mengungkapkan hasil quick count berdasarkan 350 sampel relawan LSI yang tersebar di Kaltim. “Setelah melihat hasil perhitungan cepat dan data sampel yang masuk 96,57 persen tidak akan mengubah hasil yang diperoleh AFI mencapai 58,98 persen sedangkan pasangan Achmad Amins- Hadi Mulyadi meraih 41,02 persen,” ujar Eka di hotel Novotel, Kamis (23/10).

Hasil ini kata Eka diakui bisa saja ada error sampling tetapi tidak begitu besar. Menurut Eka, pengalaman LSI di 14 Provinsi dan 21 kabupaten kota melaksanakan pilkada tidak ada satupun yang meleset.

Eka juga mengomentari mengenai ancaman KPU Kaltim jika ada lembaga yag mengumumkan hasil pilgub pada hari pemilihan. Menurutnya ancaman KPU dengan UU nomor 22 tahun 2008  tidak berdasar karena berlaku UU tersebut hanya berlaku untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendatang.  Eka menjelaskan, dengan adanya penghitungan cepat maka publik akan merasa puas dan tidak penasaran dengan hasil pilgub Kaltim. (*)

Ditulis dalam AFI, Blog, Pilkada | Leave a Comment »

Indonesia Bangkit !

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Juni 1, 2008

Bangkit itu Susah
Susah melihat orang lain susah
Senang melihat orang lain senang

Bangkit itu Takut
Takut untuk korupsi
Takut untuk makan yang bukan haknya

Bangkit itu Malu
Malu menjadi benalu
Malu karena minta melulu

Bangkit itu Marah
Marah bila martabat bangsa dilecehkan

Bangkit itu Mencuri
Mencuri perhatian dunia dengan prestasi

Bangkit itu Tidak ada
Tidak ada kata menyerah
Tidak ada kata putus asa

Bangkit itu Aku
Untuk INDONESIA-ku

dikutip dari sebuah puisi yang dibacakan oleh Dedy Mizwar dalam sebuah Iklan Layanan Masyarakat yang Kebangkitan Bangsa

Ditulis dalam AFI, Blog, Media Berita | yang berkaitan: , , , , | 1 Komentar »

Putaran Kedua Pilkada Kaltim Digelar Akhir Juni

Ditulis oleh k5tarakan di/pada Mei 31, 2008

Suryalive | Samarinda – Jika tidak ada satu pun pasangan Cagub-Cawagub Kaltim 2008-2013 yang mampu meraih 30 persen plus satu suara, maka putaran kedua Pilgub Kaltim harus digelar. Dan sesuai jadwal yang telah disusun sejak awal, putaran kedua itu akan digelar paling lambat akhir Juni 2008.

Hal itu ditegaskan Ketua Desk Pilkada Kaltim Syaiful Teteng. Ketetapan soal perolehan suara minimal harus 30 persen plus satu mengacu pada UU No 12/2008. Menurut Teteng, KPUD telah menjadikan UU No 12/2008 yang merupakan revisi atas UU No 32/2004 sebagai acuan di dalam melaksanakan Pilgub Kaltim.

“Kalau terjadi putaran kedua akan kita laksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni akhir Juni atau minggu ketiga Juni. Ya, itu kalau benar terjadi putaran kedua,” tegas Teteng, usai mengelar rapat koordinasi persiapan PON Kaltim XVII di  kantor Gubernur Kaltim, Selasa (27/5).

Menurut Teteng, KPUD Kaltim menggunakan UU No 12 Tahun 2008 setelah mengonsultasikan dengan KPU Pusat. Dalam aturan itu, lanjut dia, suara pemenang harus 30 persen plus satu. “Itu yang dipakai. Terakhir KPU Provinsi Kaltim konsultasi dengan KPU Pusat sehingga diterapkan 30 persen plus satu. Makanya KPU menyepakati pakai 30 persen plus satu,” tegas Teteng.

Dan lazimnya tahapan pilgub yang terjadi pada putaran pertama, pada putaran kedua pun, dua pasangan peraih suara terbesar kembali menyampaikan visi dan misinya. Dalam putaran ini juga ada hari tenang, hanya saja waktunya lebih pendek.

Sementara itu, KPUD Kaltim enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya putaran kedua. Pasalnya, hingga saat ini rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tiap TPS di Kaltim masih berjalan, dan belum semua dari 6.566 TPS memasukkan perolehan suaranya.

Menurut Elvyani NH Gaffar, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPUD Kaltim saat ditemui Selasa (27/5) siang, kemungkinan adanya putaran kedua akan ditentukan 10 Juni mendatang, setelah melihat rekapitulasi penghitungan suara manual.

“Apakah hanya satu putaran atau bakal ada putaran kedua, maka bisa diketahui 10 Juni mendatang, setelah melihat perhitungan manual, karena data IT tidak bisa dijadikan legal base dan hanya perhitungan manual yang menjadi legal base. Namun, kalaupun akan ada putaran kedua, maka kami siap saja,” papar Elvyani.

Pemasukan data dari TPS di kabupaten dan kota di Kaltim melalui perangkat TI KPU, diprediksi Elvy bisa tuntas pada H+5 atau H+6. Mengenai UU yang akan digunakan bila terjadi putaran kedua Pilgub Kaltim, Elvyani belum bisa memastikan. “Kami masih tunggu jawaban dari KPU Pusat. Walaupun UU No 12 tahun 2008 sudah diketok, namun kami masih perlu kepastian dari KPU Pusat, karena sebelumnya kami masih menggunakan UU No 32 tahun 2004. Kami tetap butuh dasar yang legal yakni dari KPU Pusat sebagai dasar hukum kami,” ujarnya.

Tidak Konsisten
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Herlan Agussalim menilai KPUD Kaltim keliru memilih acuan hukum untuk melaksanakan Pilgub Kaltim. Seharusnya, KPUD mengacu pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda, bukan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004.

“Itu KPUD yang keliru, ngapain pakai UU Nomor 12 Tahun 2008? Perintah DPR kan mengacu UU Nomor 32 Tahun 2004. UU Nomor 12 baru diberlakukan setelah Pilkada bulan Juni. Jadi kalau sekarang akan pakai putaran kedua, itu sudah keliru, tidak ada dasarnya. Dalam UU No 32/2004, cukup satu putaran jika ada peserta yang memperoleh suara 25 persen plus 1,” tegas Herlan.

Menurutnya, penegasan itu tertuang dalam surat edaran Mendagri yang menyatakan jika memang UU No 12 Tahun 2008 yang digunakan, maka konsekuensinya gubernur, walikota, dan bupati yang mengikuti pilkada harus mengundurkan diri. Kenyataannya, para kepala daerah yang ikut Pilgub Kaltim tidak ada yang mundur. “Kita ada surat edaran Mendagri bahwa UU No 12 diberlakukan apabila pelaksanaan pilkada Juni 2008, itu dari tahapan awal. Kita ini sudah berjalan,” ujarnya.

Herlan menilai, KPU bukanlah lembaga yang membuat kebijakan, melainkan hanya panitia pelaksana pilkada. “Sekarang Anda minta, mana surat dari Mendagri untuk melaksanakan pilkada dengan menggunakan UU No 12, ada tidak? KPU itu hanya panitia pelaksana, bukan membuat kebijakan,” ujar Herlan.

Sedangkan surat dari KPU Pusat itu menurutnya tidak ada. Bahkan dalam rapat Muspida Kaltim beberapa waktu lalu, Herlan mengatakan tidak ada keputusan untuk menggunakan UU No 32 tahun 2004 atau UU No 12 Tahun 2008. “Lisan tidak bisa dijadikan dasar. Pertemuan Muspida kemarin tidak ada keputusan, ” kata Herlan.

Bersama Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh, Herlan menyayangkan pengurus KPUD Kaltim yang tidak konsisten menerapkan UU untuk pelaksanaan Pilgub Kaltim. KPUD mengacu pada UU No 32/2004, sehingga tidak memungkinkan adanya calon independen untuk ikut dalam Pilgub Kaltim.

Tetapi saat penghitungan suara, KPUD mengacu pada UU No 12/2008. Dengan acuan UU terbaru itu, maka putaran kedua digelar bila tak ada pasangan yang mendapat suara minimal 30 persen plus satu. Sedangkan pada aturan lama yang mengacu UU No 32/2004, perolehan suara minimal 25 persen plus satu.

Hal ini dianggapnya bisa membingungkan dan meresahkan masyarakat. Padahal berdasarkan hasil konsultasi dengan Mendagri, pilkada mengacu pada UU No 32/2004. Jika dipakai UU No 12/2008, maka kata Herlan proses sejak awal pun harus mengacu pada UU tersebut. Ia mengatakan KPUD Kaltim tidak bisa menggunakan UU secara parsial, hanya saat penghitungan suara saja.

Sementara Ngayoh menyatakan ketidakkonsistenan pemakaian UU dalam pilgub dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan di masyarakat. Khususnya dari kelompok yang merasa tak puas. Menanggapi ini, anggota KPUD Elvyani NH Gaffar kembali mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU Pusat untuk penetapan pasangan calon yang sah.

Rapat tadi malam juga dihadiri Danrem Kol Inf Ibrahim Saleh, Ketua Pengadilan Tinggi Haryono SH, Asisten I Sekdaprov Sjachruddin, Wakapoltabes Hadi Purnomo, ketua-ketua komisi DPRD Kaltim, KPUD  dan Panwas Kaltim.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Gatot Suhartono mengatakan, kebijakan adanya dua putaran dalam Pilgub belum bisa diputuskan sebelum ada rapat pleno oleh KPUD Kaltim. Setiap tahapan Pilgub harus sesuai dengan rapat pleno.

Hal ini sesuai dengan UU 32 tahun 2004, UU 12 tahun 2008 dan SK KPU No 35 tahun 2008.

“Tidak bisa itu langsung bilang dua putaran, apalagi memutuskan dua putaran. Semua harus sesuai dengan tahapan pilgub, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman hasil harus sesuai tahapan dari hasil rapat pleno. Adanya dua putaran itu baru bisa dilakukan setelah tahapan perolehan suara resmi diumumkan dan kemudian dilakukan pleno untuk keputusan dua putaran itu,” kata Gatot. kcm

(dikutip dari : http://suryalive.com/content/view/1826/51/ )

Ditulis dalam Blog, Media Berita, Pilkada | yang berkaitan: , , , , , | Leave a Comment »