SAMARINDA – Sikap legowo pasangan Achmad Amins-Hadi Mulyadi (Ahad) yang mengakui keunggulan rivalnya, Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy (AFI) mengisyaratkan tahapan Pilgub Kaltim putaran kedua bakal berjalan mulus. Artinya, rakyat Kaltim tak lama lagi memiliki gubernur dan wakil gubernur definitif yang baru.
Sementara penghitungan resmi perolehan suara AFI dan Ahad di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim, sampai tadi malam telah lebih dari separo total Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. Bahkan, penghitungan di Penajam Paser Utara (PPU) selesai 100 persen. Hasilnya, dari 224 TPS di sana dengan jumlah pemilih terdaftar 95.384, tercatat hanya 50.746 pemilih yang mencoblos dan 1.279 di antaranya tidak sah. Selebihnya golput.
AFI menang di PPU dengan persentase 51,56 persen, sedangkan Ahad meraih 48,44 persen.
Sekadar diketahui, surat suara diterima PPU sebanyak 97.793 lembar, 70 lembar rusak, dan tidak terpakai (sisa) sebanyak 46.977 lembar. Ketua Divisi Sosialisasi/Informasi dan Data Pemilih KPUD Kaltim Elvyani NH Gaffar mengimbau semua pihak, agar bersabar menunggu penyelesaian penghitungan perolehan suara oleh KPUD. Seperti diketahui, dalam pilgub putaran kedua ini terdapat 6.617 TPS dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 2.301.043 orang.
Menurut Elvyani, rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub putaran kedua ini akan diumumkan pada 7 November mendatang, sekaligus menetapkan pasangan calon pemenang. “Selama 3 hari berikutnya, yaitu tanggal 8, 9, dan 10 November adalah masa sanggah,” tandasnya kepada koran ini, kemarin.
Apabila dalam 3 hari itu tak ada sanggahan ke KPUD terkait rekapitulasi penghitungan suara, maka KPUD selaku penyelenggara akan melangkah ke tahapan pilgub berikutnya. Yakni, mengajukan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemprov dan DPRD Kaltim untuk dilakukan pelantikan pasangan calon terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2008-2013.
Mengenai agenda pelantikan tersebut sudah merupakan kewenangan pemerintah. “Penentuan jadwal pelantikan itu, tergantung proses administrasinya di Departemen Dalam Negeri. Kalau proses administrasinya cepat selesai, pelantikan juga cepat dilaksanakan. Tapi, kita perkirakan kalau tak ada aral melintang, pelantikan bisa dilaksanakan Awal Desember,” jelasnya.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemprov Kaltim Sjachruddin menjelaskan, proses administrasi pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak semudah yang dibayangkan. Hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon baru akan ditetapkan 7 November. Selama 3 hari kemudian adalah masa sanggah. Kemudian, 14 hari berikutnya adalah masa untuk memeroses jika ada sanggahan yang masuk ke KPUD.
Tetapi, jika tak ada sanggahan, maka akan dilakukan proses administrasi pelantikan. Biasanya makan waktu sekitar 3 pekan. Di mana hasil pilgub (produk KPUD) diproses pemprov lalu diajukan ke presiden melalui mendagri. “Setelah itu baru dilakukan pelantikan. Seperti itu prosesnya,” jelasnya.
Kursi gubernur Kaltim sendiri sempat diduduki oleh Wagub Yurnalis Ngayoh. Ini lantaran Gubernur Suwarna AF terlilit kasus korupsi terkait pembukaan lahan untuk proyek perkebunan kelapa sawit sejuta hektare. Setelah perkara Suwarna berkekuatan hukum tetap dengan turunnya vonis bersalah oleh Mahkamah Agung, Yurnalis Ngayoh diangkat jadi gubernur. Namun hanya hitungan bulan lantaran masa jabatannya habis dan pensiun.
SUDAH SEPARO
Penghitungan perolehan suara pilgub putaran kedua terus dilakukan KPUD. Hingga berita ini dibuat, penghitungan KPUD dengan sistem Information Technology (IT) telah merampungkan sebanyak 3.798 dari total 6.617 TPS yang ada. Di mana AFI meraih 428.282 suara atau sekitar 57,76 persen, dan Ahad meraih 313.253 suara atau sekitar 42,24 persen.
Menurut Elvyani, sistem penghitungan suara yang dilakukan KPUD, baik secara IT maupun manual merupakan keputusan pleno KPUD. Cara itu juga dilakukan KPUD Pusat saat Pilpres 2004 lalu. Penghitungan dengan IT dilakukan hanya untuk memberikan informasi kepada publik, tentang hasil perolehan suara sementara masing-masing pasangan calon. Data yang di-entry melalui IT sesuai yang tertera dalam formulir C1 yang telah ditandatangani pihak terkait di setiap TPS. Bukan dengan layanan Short Message Service (SMS) atau Handy Talky (HT).
“Setiap 15 menit terjadi pergerakan data yang masuk, dan itu dapat di-download. Sehingga kalau terjadi perbedaan pada penghitungan manual dapat langsung di cross check ke TPS yang bersangkutan,” jelasnya.
Sedangkan, sistem penghitungan manual akan dijadikan sebagai dasar penetapan hasil akhir perolehan suara yang dijadwalkan ditetapkan pada 7 November mendatang. “Hasil penghitungan kami inilah yang resmi. Kalau ada penghitungan di luar, kami tidak bertanggung jawab,” tegas Elvyani.
TINGGALKAN KALTIM
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Tarmizi Abdul Karim berharap, dirinya bisa secepatnya meninggalkan Lamin Etam, kantor gubernur Kaltim. Pernyataan tersebut bukan lantaran Tarmizi tidak kerasan berada di Kaltim. Tetapi, menurutnya, semakin cepat tugasnya berakhir sebagai Pj Gubernur Kaltim, maka akan bertanda baik bagi kariernya. Sebab, itulah salah satu ukuran keberhasilan dia memimpin selama belum ada gubernur definitif.
Mantan bupati Aceh Utara itu menilai, pilgub ini menuai arti tersendiri baginya. Pasalnya, ia tak bisa memilih karena tak memiliki KTP Kaltim. “Saya benar-benar merasa tenang, karena saya bisa berada di tengah-tengah. Tidak memilih salah satu di antaranya (AFI maupun Ahad, Red.),” kata Tarmizi, menjelang pemungutan suara pilgub putaran kedua.
Sebelumnya, Tarmizi mengimbau kepada bupati dan wali kota agar dalam pelaksanaan pilgub ini lebih berperan sebagai orangtua di wilayahnya. Persatuan dan kesatuan jangan sampai pecah. Kebersamaan harus dikedepankan. “Siapa pun yang menang, itulah keputusan Allah melalui usaha-usaha masyarakat selama ini,” jelasnya. (kri)
(Sumber: Radar Tarakan)












